Jadinya total biaya perpanjangan SIM C yaitu Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000.
Sedangkan biaya total perpanjang SIM A yaitu Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000.
Ingat masa berlaku SIM kini berbeda.
Syarat perpanjangan SIM, yaitu KTP dan SIM lama lengkap dengan fotokopi, serta bukti cek kesehatan.
Perlu diingat, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bisa dikenakan sanksi tilang.
Hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Penting dicatat, masa berlaku SIM tidak lagi mengacu ke tanggal lahir pemohon.
Kini masa berlaku berdasarkan waktu penerbitan, oleh karena itu dianjurkan agar pemilik SIM secara berkala mengecek kapan masa berlakunya habis dan segera melakukan perpanjangan sebelum kadaluarsa.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun, dan pemiliknya diharapkan untuk memperpanjang masa aktifnya sebelum habis.
Jika masa berlaku sudah melebihi batas waktu, pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan dan diwajibkan membuat SIM baru.
Dilansir dari Kompas.com, aturan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Baca Juga: Biaya Bikin SIM di Luar Negeri Bisa Setara Satu Motor Yamaha NMAX, Dompet Auto Nangis
KOMENTAR