MOTOR Plus-online.com - Perlu dicatat dan dicamkan bagi yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi.
Perpanjang SIM A dan B di tahun 2024 ada biaya tambahan perlu diketahui agar tidak ditolak petugas ketika mengurus.
Biaya memperpanjang SIM banyak yang berpatokan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa biaya memperpanjang SIM A Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C Rp 75.000.
Namun perlu dicatat bahwa dalam perpanjang SIM ada tarif tambahan lainnya di 2024 ini.
Bahkan biaya tambahan tersebut sebenarnya sudah berlaku dari beberapa tahun ke belakang.
Adapun biaya tambahan tersebut berkenaan dengan kesehatan pemohon perpanjang SIM tersebut.
Sekarang adanya tes kesehatan fisik dan tes kesehatan psyikis atau tes psykologi serta asuransi.
Baca Juga: Jangan Lupa Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Sesuai Tanggal Lahir Ketahui Agar Tidak Bikin Baru Lagi
Seperti di wilayah Polda Metro Jaya biaya tes psikologi Rp 60.000, kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.
Jadinya total biaya perpanjangan SIM C yaitu Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000.
Sedangkan biaya total perpanjang SIM A yaitu Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000.
Ingat masa berlaku SIM kini berbeda.
Syarat perpanjangan SIM, yaitu KTP dan SIM lama lengkap dengan fotokopi, serta bukti cek kesehatan.
Perlu diingat, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bisa dikenakan sanksi tilang.
Hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Penting dicatat, masa berlaku SIM tidak lagi mengacu ke tanggal lahir pemohon.
Kini masa berlaku berdasarkan waktu penerbitan, oleh karena itu dianjurkan agar pemilik SIM secara berkala mengecek kapan masa berlakunya habis dan segera melakukan perpanjangan sebelum kadaluarsa.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun, dan pemiliknya diharapkan untuk memperpanjang masa aktifnya sebelum habis.
Jika masa berlaku sudah melebihi batas waktu, pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan dan diwajibkan membuat SIM baru.
Dilansir dari Kompas.com, aturan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Baca Juga: Biaya Bikin SIM di Luar Negeri Bisa Setara Satu Motor Yamaha NMAX, Dompet Auto Nangis
KOMENTAR