Pemutihan pajak ini meliputi bebas Pajak progresif dan bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Lihat postingan ini di Instagram
Berikut syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti pemutihan pajak ini, antara lain:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
2. KTP asli sesuai nama di STNK.
Cukup dengan syarat tersebut maka denda pajak akibat telat bayar bisa dihapus.
Untuk bikers atau brother MOTOR Plus berdomisili di Aceh bisa manfaatkan program ini selama tahun 2024.
Baca Juga: Pertama di 2024 Pemutihan Pajak Kendaraan, Kasih 2 Keringanan Berlaku di Wilayah Ini
Sikat bro!
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR