MOTOR Plus-Online.com - Kabar gembira untuk bikers di Aceh, ada pemutihan pajak motor dan mobil selama tahun 2024.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor jadi salah satu yang ditunggu-tunggu pemilik motor atau mobil.
Pasalnya banyak yang menginginkan denda pajak karena telat bayar dihapus.
Selain itu pembebasan pajak progresif pun juga diburu para pemilik kendaraan.
Khusus wilayah Aceh ada berita baik untuk pemilik motor dan mobil yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor.
Ada program pemutihan pajak yang menghapus denda pajak nih!
Hal ini dikutip dari unggahan di akun resmi Instagram @bpkaaceh.
Pemprov Aceh berikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2024.
Baca Juga: Dibuka Setahun Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Sudah Dimulai Simak Daerah Mana Aja yang Sudah Duluan
Artinya selama setahun penuh bisa dimanfaatkan untuk pemilik kendaraan yang telat membayar pajak.
Kebijakan pemutihan pajak ini ternyata sudah berlangsung dari 18 Desember 2023.
Pemutihan pajak ini meliputi bebas Pajak progresif dan bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Lihat postingan ini di Instagram
Berikut syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti pemutihan pajak ini, antara lain:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
2. KTP asli sesuai nama di STNK.
Cukup dengan syarat tersebut maka denda pajak akibat telat bayar bisa dihapus.
Untuk bikers atau brother MOTOR Plus berdomisili di Aceh bisa manfaatkan program ini selama tahun 2024.
Baca Juga: Pertama di 2024 Pemutihan Pajak Kendaraan, Kasih 2 Keringanan Berlaku di Wilayah Ini
Sikat bro!
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR