Penagihan juga tidak diperkenankan menggunakan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen, pelaku usaha jasa keuangan juga wajib memastikan penagihan tidak dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
Penagihan kredit juga hanya dapat dilakukan pada alamat penagihan dan domisili konsumen.
Penagihan di luar tempat atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
Lebih lanjut, penagihan kredit juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).
Ia menambahkan, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk, dan layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru OJK, Penagihan Kredit Tak Boleh Pakai Ancaman, Waktu Menagih Maksimal Pukul 8 Malam"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR