Atau tidak boleh diwakilkan sama sekali oleh orang lain.
"Tidak bisa (pengurusan perpanjangan SIM di Satpas tidak bisa dilimpahkan ke orang lain karena kepolisian membutuhkan foto pemohon)," kata Faisal dikutip dari gridoto.com
Meski memperpanjang SIM tidak bisa diwakilkan, pemohon bisa memanfaatkan SINAR untuk mengurus dokumen ini.
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, SINAR bisa digunakan untuk memperpanjang SIM.
Tapi yang wajib kalian ketahui perpanjang SIM lewat SINAR ini tidak bisa membuat SIM baru alias hanya perpanjang.
Berikut syarat memperpanjang SIM secara online 2023:
1. SIM lama.
2. e-KTP.
3. Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes).
4. Hasil tes psikologi.
5. Pas foto dengan latar belakang berwarna biru.
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dan tinta tebal.
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Berhalangan Hadir Benarkah Perpanjang SIM Bisa Diwakilkan ".
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR