MOTOR Plus - online.com Surat Izin Mengemudi (SIM) harus segera diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Masa berlaku SIM sendiri adalah 5 tahun dan bisa diperpanjang sebelum masa berlakunya selesai.
Untuk mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dengan membawa beberapa dokumen yang disyaratkan. Perpanjang SIM juga dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling.
Atau bisa juga secara online lewat SIM Nasional Presisi (SINAR).
Nah, ada pertanyaan apakah bisa SIM yang masa berlakunya habis bisa diwakilkan saat melakukan perpanjangan.
Karena bisa saja saat ingin perpanjang SIM berhalangan karena sakit atau alasan apapun.
Nah, biar tidak salah kita tanyakan ke Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo.
Secara tegas perpanjang SIM harus dilakukan oleh pihak yang masa berlaku SIM sudah hampir habis.
Baca Juga: Perpanjang SIM Online 2024 Hanya Bisa Di Satu Bank Bisa Pakai HP Begini Caranya
Atau tidak boleh diwakilkan sama sekali oleh orang lain.
"Tidak bisa (pengurusan perpanjangan SIM di Satpas tidak bisa dilimpahkan ke orang lain karena kepolisian membutuhkan foto pemohon)," kata Faisal dikutip dari gridoto.com
Meski memperpanjang SIM tidak bisa diwakilkan, pemohon bisa memanfaatkan SINAR untuk mengurus dokumen ini.
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, SINAR bisa digunakan untuk memperpanjang SIM.
Tapi yang wajib kalian ketahui perpanjang SIM lewat SINAR ini tidak bisa membuat SIM baru alias hanya perpanjang.
Berikut syarat memperpanjang SIM secara online 2023:
1. SIM lama.
2. e-KTP.
3. Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes).
4. Hasil tes psikologi.
5. Pas foto dengan latar belakang berwarna biru.
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dan tinta tebal.
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Berhalangan Hadir Benarkah Perpanjang SIM Bisa Diwakilkan ".
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR