Alasannya adalah karena pelaku saat itu iri dan ingin memiliki motor Kawasaki KLX sebagai milik pribadinya.
Pencurian ini baru diketahui setelah korban yang juga bertugas di Satuan Samapta tidak menemukan motor dinasnya di lokasi parkir.
Korban sempat mencari-cari dan bertanya ke beberapa orang anggota, namun hasilnya nihil.
Usai anggota mengecek rekaman video CCTV terlihat pelaku membawa Kawasaki KLX yang dimaksud.
Pemecatan dilakukan secara in absentia (tanpa kehadiran) dengan cara pencoretan foto para personel oleh kapolres.
Andik mengatakan, PTDH adalah komitmen Polri untuk memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran.
"Demi kebaikan organisasi Polri dan memberikan efek jera agar tidak menjadi contoh buruk bagi personel lainnya," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Sepeda Motor Dinas Temannya, Bintara Polisi di Lampung Dipecat"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR