1. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi
2. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana
3. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
Sementara itu pada pasal 46 ayat 2 dijelaskan, apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut.
Kecuali, jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Masih menurut Carmin, sesuai dengan pasal dan peraturan yang berlaku, masyarakat tidak akan dikenakan biaya untuk pengambilan barang sitaan seperti sepeda motor korban kecelakaan.
"Jadi setelah kasus selesai benda sitaan yang dikembalikan oleh petugas diserahkan kepada pemilik yang sah dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat atas pengembalian benda sitaan dimaksud," kata Carmin.
Tuh, artinya saat ambil motor kalian yang mengalami kecelakaan gratis dan tanpa dipungut biaya!
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Mitos Atau Fakta Benarkah Tebus Kendaraan Bekas Laka Dikenakan Biaya, Ini Penjelasannya".
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR