MOTOR Plus - online.com Motor yang terlibat kecelakaan lalu lintas sering diangkut oleh kepolisian sebagai bukti korban kecelakaan.
Nah, ada anggapan kalau motor yang terlibat kecelakaan ini harus ditebus dengan sejumlah uang jika ingin kembali dibawa pulang.
Lalu benarkah motor yang mengalami kecalakaan harus ditebus atau bayar ketika mau dibawa pulang.
Apalagi motor tersebut sejatinya milik korban kecelakaan.
Biar tidak salah langsung ditanyakan pada pihak kepolisian.
Diungkapkan Kanit Laka Polres Metro Bekasi, Iptu Carmin masyarakat tidak perlu takut saat melakukan pengambilan motor yang terlibat kecelakaan di kantor polisi.
"Tidak benar (info) itu, hal tersebut sesuai dengan pasal 46 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 1 dan pasal 2," kata Carmin dikutip dari gridoto.com
Dalam pasal 46 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
1. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi
2. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana
3. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
Sementara itu pada pasal 46 ayat 2 dijelaskan, apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut.
Kecuali, jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Masih menurut Carmin, sesuai dengan pasal dan peraturan yang berlaku, masyarakat tidak akan dikenakan biaya untuk pengambilan barang sitaan seperti sepeda motor korban kecelakaan.
"Jadi setelah kasus selesai benda sitaan yang dikembalikan oleh petugas diserahkan kepada pemilik yang sah dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat atas pengembalian benda sitaan dimaksud," kata Carmin.
Tuh, artinya saat ambil motor kalian yang mengalami kecelakaan gratis dan tanpa dipungut biaya!
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Mitos Atau Fakta Benarkah Tebus Kendaraan Bekas Laka Dikenakan Biaya, Ini Penjelasannya".
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR