1. Melalui Website E-Samsat
- Buka browser dan kunjungi https://e-samsat.id/.
- Masukkan data yang diminta oleh website, termasuk kode pelat, nomor pelat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi tempat kendaraan terdaftar.
- Setelah mengisi data, klik tombol "Cek Sekarang".
- Situs akan menampilkan informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayar.
2. Menggunakan Aplikasi E-Samsat
- Unduh aplikasi e-Samsat dari App Store atau Google Play Store.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bisa Diwakilkan Ketahui Dasar Hukumnya Sesuai Peraturan Kapolri Ini
- Setelah terinstal, buka aplikasi dan pilih wilayah di mana kendaraan Anda terdaftar.
- Masukkan pelat nomor kendaraan Anda.
- Aplikasi akan menunjukkan informasi terkait biaya pajak dan tanggal jatuh tempo pembayarannya.
3. Cek Pajak Kendaraan Melalui SMS
- Siapkan ponsel Anda dan ketik format pesan sebagai berikut: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri pelat motor/warna motor (Contoh: Info B/9999/XF Hitam).
- Kirim pesan tersebut ke nomor 08112119211.
- Tunggu balasan yang akan memberikan informasi mengenai kode bayar, detail kendaraan, dan jumlah pajak yang harus dibayar.
Itu dia beberapa cara cek pajak kendaraan via online, semoga membantu ya bro!
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR