MOTOR Plus-Online.com - Gampang banget cara cek pajak motor atau mobil secara online di tahun 2024.
Cukup modal HP dan kuota internet bisa tahu pajak kendaraan bermotor milik masing-masing.
Di tahun 2024 ini brother MOTOR Plus jangan lupa cek pembayaran pajak motor atau mobil yang dimiliki.
Jika masih bingung harus bayar pajak kendaraan berapa, ada solusi gampang.
Mengecek pembayaran pajak motor atau mobil bisa dilakukan secara online atau daring.
Nah sebelum melakukan pengecekan pajak, kalian harus siapkan beberapa dokumen dulu, antara lain:
- Nomor Polisi (nopol) kendaraan Anda.
- Nomor mesin kendaraan, yang bisa ditemukan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Wajib Tahu Kalau Mau Beli Motor Baru Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Motor 2024 di Jakarta
- Nomor rangka kendaraan, juga tercantum dalam STNK.
Ada tiga cara mengecek pajak kendaraan melalui online, yaitu:
1. Melalui Website E-Samsat
- Buka browser dan kunjungi https://e-samsat.id/.
- Masukkan data yang diminta oleh website, termasuk kode pelat, nomor pelat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi tempat kendaraan terdaftar.
- Setelah mengisi data, klik tombol "Cek Sekarang".
- Situs akan menampilkan informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayar.
2. Menggunakan Aplikasi E-Samsat
- Unduh aplikasi e-Samsat dari App Store atau Google Play Store.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bisa Diwakilkan Ketahui Dasar Hukumnya Sesuai Peraturan Kapolri Ini
- Setelah terinstal, buka aplikasi dan pilih wilayah di mana kendaraan Anda terdaftar.
- Masukkan pelat nomor kendaraan Anda.
- Aplikasi akan menunjukkan informasi terkait biaya pajak dan tanggal jatuh tempo pembayarannya.
3. Cek Pajak Kendaraan Melalui SMS
- Siapkan ponsel Anda dan ketik format pesan sebagai berikut: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri pelat motor/warna motor (Contoh: Info B/9999/XF Hitam).
- Kirim pesan tersebut ke nomor 08112119211.
- Tunggu balasan yang akan memberikan informasi mengenai kode bayar, detail kendaraan, dan jumlah pajak yang harus dibayar.
Itu dia beberapa cara cek pajak kendaraan via online, semoga membantu ya bro!
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR