- Daftar dan buat akun JAKI menggunakan email Anda.
- Login menggunakan akun Anda.
- Pilih menu “Jakpenda”.
- Pilih “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”.
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
- Klik “Cek Pajak”.
- Tunggu hingga informasi pajak kendaraan muncul.
- Rincian dan jumlah pajak yang harus dibayar akan terlihat.
- Selesai.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR