MOTOR Plus-Online.com - Bikers DKI Jakarta bisa cek pajak motor online di tahun 2024.
Ada dua cara yang bisa dicoba dan cukup bermodal HP serta kuota internet.
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor sifatnya wajib bagi pemilik motor atau mobil.
Makanya harus tahu seberapa besaran nominal pajak motor yang harus dibayar.
Di zaman canggih seperti sekarang, mengecek pajak kendaraan bermotor tak perlu lagi ke Samsat.
Cukup modal HP dan kuota internet serta duduk manis di rumah bisa cek besaran pajak motor secara online.
Mengutip Kompas.com, khusus bikers atau pengguna motor di DKI Jakarta, bisa manfaatkan dua cara mudah.
Yaitu lewat aplikasi JAKI dan melalui web resmi Samsat PKB2 Jakarta, berikut caranya:
Baca Juga: JIka di STNK Terdapat Kode Ini Anda Dikenai Pajak Mahal Karena Dianggap Mampu atau Kaya Segera Cek
1. Cara Cek Pajak Motor Melalui Aplikasi JAKI
- Download dan buka aplikasi JAKI.
- Daftar dan buat akun JAKI menggunakan email Anda.
- Login menggunakan akun Anda.
- Pilih menu “Jakpenda”.
- Pilih “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”.
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
- Klik “Cek Pajak”.
- Tunggu hingga informasi pajak kendaraan muncul.
- Rincian dan jumlah pajak yang harus dibayar akan terlihat.
- Selesai.
2. Cara Cek Pajak Motor Online Melalui Website Samsat PKB2 Jakarta
- Kunjungi situs resmi Samsat PKB2 Jakarta di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
- Masukkan Nomor Polisi kendaraan Anda.
- Input huruf kendaraan.
- Masukkan NIK Anda.
- Centang kode captcha.
Baca Juga: Wajib Tahu Kalau Mau Beli Motor Baru Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Motor 2024 di Jakarta
- Klik tombol “Cari”.
- Informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar akan ditampilkan.
- Jika ada keterangan “DENDA”, artinya Anda harus membayar denda keterlambatan.
Itu dia brother cara cek pajak motor online di 2024 khusus DKI Jakarta.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR