MOTOR Plus-online.com - Subsidi Rp 7 juta buat motor listrik masih banyak kuotanya.
Brother bisa cek di website Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Dimana ada 589.519 sisa kuota subsidi motor listrik, buat tahun 2024.
Lumayan kan, bisa menghemat beli motor listrik sampai 50 persen tuh.
Cocok buat yang mau coba motor listrik, karena biaya beli motornya sudah terjangkau.
Untuk mendapat subsidi, caranya mudah asalkan sudah lengkap syaratnya.
Persyaratan ini tertuang di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023.
Sekarang syaratnya sudah buat umum, dulu masih ditujukan untuk masyarakat kurang mampu.
Berikut syaratnya :
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 17 tahun
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
Harap diingat, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) cuma mendapat satu kali subsidi.
Setelah lengkap, brother tinggal datang ke dealer yang terdaftar sebagai penyalur subsidi.
Dealer yang terdaftar ini, bakal memeriksa NIK KTP calon konsumen, ke website SISAPIRa.
Kalau tembus, harga motor listrik langsung dipotong sesuai daftar di website SISAPIRa.
Subsidi ini sendiri, diajukan ke bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Tidak semua motor listrik dapat subsidi, karena harus memenuhi kadar tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen.
Source | : | Sisapira.id |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR