Saat korban terbangun dan mencari kendaraannya, tersangka langsung pura-pura tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.
"Tersangka, setelah ketemu dengan rekan-rekan kost yang lain juga berpura-pura tidak mengetahui (keberadaan sepeda motor korban)," beber Hanung.
Korban yang tahu motornya hilang, langsung mengajak tersangka untuk melaporkan kejadian itu kepada jajaran Polsek Sewon.
Saat itu, korban tidak sadar kalau temannya tersebut adalah biang kerok tersangka pencurian motornya.
Jajaran Polsek Sewon langsung melakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi termasuk mengecek CCTV di dekat kejadian perkara, kemudian mencurigai KPBP.
"Kami juga sempat mendapatkan informasi bahwa satu unit kendaraan korban berada di wilayah Alun-Alun Kidul Kota Yogyakarta ," urainya.
"Berdasarkan informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Sewon oada Selasa (9/1/2024), sekira pukul 15.00 WIB, melakukan pengecekan terhadap keberadaan sepeda motor tersebut," imbuh dia.
Baca Juga: Apesnya Maling Motor di Lampung, Gagal Bawa Kabur Honda BeAT Berujung Babak Belur
Berdasarkan hasil pemerikasaan, skutik tersebut benar milik Reny Stevanie.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Sewon mengamankan tersangka KPBP dan dilakukan verifikasi data-data barang bukti dan kebenarannya.
"Saat itu, tersangka mengaku sebelum melakukan pencurian minum minuman keras dengan 10 orang temannya dan pulang ke indekostnya (yang beralamat sama dengan korban)," kata Rudianto.
Setelah itu, tersangka KPBP mengaku bahwa sesampai di indekostnya, langsung melancarkan aksi atau modus pencuriannya seperti yang dijelaskan oleh Kapolsek Sewon.
Usut punya usut, tersangka tega melakukan tindakan tidak terpuji itu dikarenakan adanya dendam pribadi dengan korban.
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana. Awalnya tidak ingin melakukan tindakan pencurian, tapi karena ada masalah pribadi dengan korban dan merasa jengkel dengan korban, akhirnya punya niat untuk mengambil niatan tersebut," ungkap Rudianto.
Atas tindakan tersebut, tersangka KPBP disangkakan Pasal 362 KUHP berupa pidana penjara maksimal lima tahun.
"(Kendaraan sepeda motor korban) hanya diumpatkan (disembunyikan) saja. Tidak diniatkan untuk dijual," beber tersangka KPBP.
"(Motifnya) masalah pribadi. Itu tidak bisa saya jelaskan secara terang-terangan," pungkas tersangka KPBP.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Laki-laki Asal Banten Nekat Curi Sepeda Motor Milik Rekan Indekostnya di Bantul"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR