Baca Juga: Tak Lulus Ujian Bikin SIM Berapa Lama Harus Mengulang Lagi Kapolri Keluarkan Aturan Baru
Lalu bagaimana cara menghitung denda pajak motor yang tidak dibayarkan selama 3 tahun?
Besaran denda pajak motor biayanya tergantung pada nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Nilai PKB sendiri dihitung sebesar 1,5 persen dari nilai jual motor.
Sebagai contoh, jika nilai jual motor Rp 10 juta maka nilai PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 150 ribu.
Saat memperpanjang STNK tahunan, pemilik motor akan dikenakan biaya PKB.
Sementara jika telat membayar PKB pemilik motor akan dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran.
Berikut cara menghitung denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
- Denda PKB = PKB x 25 persen x 12 bulan
Selain dikenakan denda PKB karena telat membayar pajak tahunan, pemilik motor juga diwajibkan membayar denda SWDKLLJ.
Baca Juga: Lokasi Samsat yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Berlaku Sampai 31 Desember Mendatang
Besaran denda tinggal dikalikan dengan lama tunggakan pembayaran pajak, untuk satu tahun biaya SWDKLLJ sebesar Rp 35 ribu.
Contoh penghitungan denda pajak motor telat 3 tahun:
- Denda pajak motor: PKB x 25% x 36 bulan
- Denda SWDKLLJ: Rp 35 ribu x 3 tahun = Rp 105.000
Makin lama tunggakan denda PKB dan SWDKKLJ makin mahal.
Sementara itu kapasitas mesin motor juga mempengaruhi besaran PKB dan SWDKLLJ.
Untuk motor kapasitas mesin di atas 250 cc, biaya SWDKLLJ sebesar Rp 83 ribu/ tahun.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR