Masuk Tahun 2024 Cara Hitung Biaya Denda Pajak Motor Mati 3 Tahun Agar Tidak Bolak-Balik ke Samsat

Ahmad Ridho - Sabtu, 13 Januari 2024 | 17:33 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Berapa denda pajak motor mati tiga tahun, catat dan siapkan uang biar tidak ditolak petugas Samsat.

MOTOR Plus-online.com - Saat ini memasuki tahun 2024 masih ada program pemutihan pajak motor di Aceh.

Samsat Takengon salah satu yang melayani program ampunan pajak di Aceh.

Ketahui cara hitung denda pajak motor mati 3 tahun siapkan uang agar tidak bolak-balik ke Samsat.

Selain uang siapkan juga beberapa persyaratan tambahan seperti KTP, STNK dan BPKB.

Jika tidak ada program pemutihan pajak motor, maka penunggak pajak diwajibkan membayar denda.

Dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk ke dalam jenus pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah diatur di dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009.

Aturan di atas berisi pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.

Dalam pelaksanaannya pemungutan pajak ini dilakukan di kantor bersama Samsat dan melibatkan tiga instansi yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian dan PT Jasa Raharja.

Baca Juga: Dua Cara Cek Pajak Motor Online 2024 Khusus Bikers DKI Jakarta Pakai HP Juga Bisa

Baca Juga: Tak Lulus Ujian Bikin SIM Berapa Lama Harus Mengulang Lagi Kapolri Keluarkan Aturan Baru

Lalu bagaimana cara menghitung denda pajak motor yang tidak dibayarkan selama 3 tahun?

Besaran denda pajak motor biayanya tergantung pada nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Nilai PKB sendiri dihitung sebesar 1,5 persen dari nilai jual motor.

Sebagai contoh, jika nilai jual motor Rp 10 juta maka nilai PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 150 ribu.

Saat memperpanjang STNK tahunan, pemilik motor akan dikenakan biaya PKB.

Sementara jika telat membayar PKB pemilik motor akan dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran.

Berikut cara menghitung denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

- Denda PKB = PKB x 25 persen x 12 bulan

Selain dikenakan denda PKB karena telat membayar pajak tahunan, pemilik motor juga diwajibkan membayar denda SWDKLLJ.

Baca Juga: Lokasi Samsat yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Berlaku Sampai 31 Desember Mendatang

Besaran denda tinggal dikalikan dengan lama tunggakan pembayaran pajak, untuk satu tahun biaya SWDKLLJ sebesar Rp 35 ribu.

Contoh penghitungan denda pajak motor telat 3 tahun:

- Denda pajak motor: PKB x 25% x 36 bulan

- Denda SWDKLLJ: Rp 35 ribu x 3 tahun = Rp 105.000

Makin lama tunggakan denda PKB dan SWDKKLJ makin mahal.

Sementara itu kapasitas mesin motor juga mempengaruhi besaran PKB dan SWDKLLJ.

Untuk motor kapasitas mesin di atas 250 cc, biaya SWDKLLJ sebesar Rp 83 ribu/ tahun.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular