Dompet Menjerit Bayar Denda Gara-gara Motor Pakai Knalpot Brong

Ahmad Ridho - Minggu, 14 Januari 2024 | 10:37 WIB
Tribun Jatim
Masih nekat pakai knalpot brong, siap-siap bayar denda Rp 250 ribu sampai Rp 10 juta.

MOTOR Plus-online.com - Jangan nekat pakai knalpot brong kalau enggak mau kena denda segini banyak.

Pakai knalpot brong dan kena razia siap-siap bikin dompet menjerit bayar denda.

Anak-anak muda masih sering menggunakan knalpot brong di motor.

Padahal suara yang keluar dari knalpot brong sangat bising dan mengganggu ketenangan.

Polisi juga semakin gencar melakukan razia dengan sasaran motor menggunakan knalpot brong atau knalpot racing.

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan laporan terbaru, Jumat (12/1/2024), pihak Kepolisian telah mengamankan dan memusnahkan sebanyak 430.000 knalpot brong.

Informasi ini dipastikan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melalui akun Instagram pribadinya.

Dia menjelaskan, upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi polusi suara.

“Kita (Korlantas Polri) terus melakukan penindakan, edukasi, sosialisasi, kita terus ingatkan pengendara supaya tidak menggunakan knalpot yang suaranya melebihi spek yang sudah ditentukan,” ucap Aan dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Pedagang Aksesoris Dilarang Menjual Knalpot Brong di Karawang, Ancaman Rp 50 Juta Menunggu

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular