Baca Juga: Polisi di Bandung Musnahkan 11.230 Knalpot Bising. Bikin Geng Motor Gemetar
Sebagai informasi, regulasi terkait ketentuan batas suara knalpot sudah diatur di dalam 48 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.
Berdasarkan ketentuan, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi 80 cc sampai 175 cc adalah 80 desibel (db), kemudian tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi di atas 175cc adalah 83 db.
Bagi pengendara yang tidak mengindahkan peraturan dan tetap menggunakan knalpot brong, akan dikenai ganjaran sebagaimana tercantum di dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Lihat postingan ini di Instagram
Menurut ketentuan baku terkait lalu lintas tersebut, knalpot brong dianggap tidak memenuhi aturan teknis terkait laik jalan kendaraan.
Ganjarannya adalah berupa denda maksimal senilai Rp 250.000.
Akan tetapi, ada ganjaran lain yang bisa ditimpakan kepada pelanggar pengguna knalpot brong, yakni sanksi pidana dengan nominal denda sangat tinggi.
Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 2003 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Knalpot brong tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising hingga mengganggu ketentraman umum, bisa dikenakan pasal 265, atas dugaan membuat hingar bingar alias berisik melebihi batas.
Besaran sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar adalah denda kategori II dengan nominal maksimal Rp 10 juta.
Wah kalau masih nekat pakai knalpot brong lalu kena razia bisa bikin dompet jebol nih buat bayar denda.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR