Dompet Menjerit Bayar Denda Gara-gara Motor Pakai Knalpot Brong

Ahmad Ridho - Minggu, 14 Januari 2024 | 10:37 WIB
Tribun Jatim
Masih nekat pakai knalpot brong, siap-siap bayar denda Rp 250 ribu sampai Rp 10 juta.

MOTOR Plus-online.com - Jangan nekat pakai knalpot brong kalau enggak mau kena denda segini banyak.

Pakai knalpot brong dan kena razia siap-siap bikin dompet menjerit bayar denda.

Anak-anak muda masih sering menggunakan knalpot brong di motor.

Padahal suara yang keluar dari knalpot brong sangat bising dan mengganggu ketenangan.

Polisi juga semakin gencar melakukan razia dengan sasaran motor menggunakan knalpot brong atau knalpot racing.

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan laporan terbaru, Jumat (12/1/2024), pihak Kepolisian telah mengamankan dan memusnahkan sebanyak 430.000 knalpot brong.

Informasi ini dipastikan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melalui akun Instagram pribadinya.

Dia menjelaskan, upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi polusi suara.

“Kita (Korlantas Polri) terus melakukan penindakan, edukasi, sosialisasi, kita terus ingatkan pengendara supaya tidak menggunakan knalpot yang suaranya melebihi spek yang sudah ditentukan,” ucap Aan dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Pedagang Aksesoris Dilarang Menjual Knalpot Brong di Karawang, Ancaman Rp 50 Juta Menunggu

Baca Juga: Polisi di Bandung Musnahkan 11.230 Knalpot Bising. Bikin Geng Motor Gemetar

Sebagai informasi, regulasi terkait ketentuan batas suara knalpot sudah diatur di dalam 48 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.

Berdasarkan ketentuan, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi 80 cc sampai 175 cc adalah 80 desibel (db), kemudian tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi di atas 175cc adalah 83 db.

Bagi pengendara yang tidak mengindahkan peraturan dan tetap menggunakan knalpot brong, akan dikenai ganjaran sebagaimana tercantum di dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Siehumas Polres Bolsel (@humas_polres_bolsel)

Menurut ketentuan baku terkait lalu lintas tersebut, knalpot brong dianggap tidak memenuhi aturan teknis terkait laik jalan kendaraan.

Ganjarannya adalah berupa denda maksimal senilai Rp 250.000.

Akan tetapi, ada ganjaran lain yang bisa ditimpakan kepada pelanggar pengguna knalpot brong, yakni sanksi pidana dengan nominal denda sangat tinggi.

Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 2003 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Knalpot brong tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising hingga mengganggu ketentraman umum, bisa dikenakan pasal 265, atas dugaan membuat hingar bingar alias berisik melebihi batas.

Besaran sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar adalah denda kategori II dengan nominal maksimal Rp 10 juta.

Wah kalau masih nekat pakai knalpot brong lalu kena razia bisa bikin dompet jebol nih buat bayar denda.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular