Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2024.
Artinya selama setahun penuh bisa dimanfaatkan untuk pemilik kendaraan yang nunggak pajak.
Pemutihan pajak ini meliputi bebas Pajak progresif dan bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Berikut syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti pemutihan pajak ini, antara lain:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
2. KTP asli sesuai nama di STNK.
Cukup dengan syarat tersebut maka denda pajak akibat telat bayar bisa dihapus.
2. Jambi
Pemprov Jambi menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 6 Januari 2024.
Baca Juga: Selama 2024 Ada Pemutihan Pajak Motor di Aceh Denda Dihapus Simak Syaratnya
Bukan cuma sekadar mengadakan pemutihan, pihaknya juga akan membagikan suvenir menarik.
Hal tersebut diketahui dari postingan akun Instagram @samsat.kota.jambi.
"Hallo sobat pajak, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari - 28 Maret 2024, Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis caption akun tersebut.
Setidaknya, Pemprov Jambi memberikan 3 pembebasan dari jenis pajak.
Mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kemudian, bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan kendaraan lelang.
Ketiga, pajak progresif juga turut dibebaskan selama masa pemutihan di Jambi masih berlaku.
Diadakan sampai 28 Maret 2024, brother yang berada di Jambi jangan sampai lewatkan program tersebut ya.
Nah, itu dia dua provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di awal tahun 2024 ini.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR