Baca Juga: Tugu Ikan Bandeng di Pati Terbuat dari Ribuan Knalpot Brong Hasil Sitaan Polisi, Terungkap Alasannya
Dalam rangkaian kegiatan apel deklarasi juga dilakukan penyerahan knalpot brong secara simbolis kepada Dirlantas Polda Jateng, dilanjutkan penyematan rompi, pembacaan ikrar dan penandatanganan deklarasi.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan menyampaikan, pihaknya dan seluruh elemen masyarakat Jateng melaksanakan ikrar deklarasi Jawa Tengah Zero Knalpot Brong untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, dalam rangka Pemilu Damai 2024.
“Ini merupakan tindak lanjut kebijakan dari Kapolda Jawa Tengah. Kami dari jajaran Polda Jateng secara keseluruhan ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi kondusif dan mendukung Pemilu Damai 2024, khususnya terkait penertiban knalpot brong,” kata Sonny.
Lihat postingan ini di Instagram
“Ini adalah langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif. Kita ingin mengajak seluruh elemen masyarakat, ayo sama-sama kita dukung. Tidak hanya menjadi tugas polisi saja, tapi juga menjadi tugas dari elemen masyarakat,” tandasnya.
Sonny menyebut, dari Pomdam sudah melakukan penertiban di internal TNI, dari Propam juga sudah melakukan penertiban di internal Polri.
Artinya, seluruh elemen bergerak bersama-sama untuk upaya melakukan penertiban.
Dikutip dari Kompas.com, bagi pengendara yang tidak mengindahkan peraturan dan tetap menggunakan knalpot brong, akan dikenai ganjaran sebagaimana tercantum di dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menurut ketentuan baku terkait lalu lintas tersebut, knalpot brong dianggap tidak memenuhi aturan teknis terkait laik jalan kendaraan.
Ganjarannya adalah berupa denda maksimal senilai Rp 250.000.
Baca Juga: Ingat Razia Knalpot Brong Berlaku di Seluruh Jawa Barat Sampai Tanggal Segini
Akan tetapi, ada ganjaran lain yang bisa ditimpakan kepada pelanggar pengguna knalpot brong, yakni sanksi pidana dengan nominal denda sangat tinggi.
Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 2003 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Knalpot brong tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising hingga mengganggu ketentraman umum, bisa dikenakan pasal 265, atas dugaan membuat hingar bingar alias berisik melebihi batas.
Besaran sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar adalah denda kategori II dengan nominal maksimal Rp 10 juta.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR