Untuk mengukurnya, digunakan alat berama sound level meter atau decibel (dB) meter.
Pengukuran, jarak dan ketinggian alat pengukurnya adalah 1 meter dari ujung knalpot.
Usahakan untuk mengukurnya di tempat yang hening, tidak ada keramaian.
Selain itu, yang dinyalakan juga satu motor saja, jangan serentak semuanya.
Mengutip humas.polri.go.id, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan didampingi Kabag Ops Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jabar melaksanakan press rilis terkait kknalpot bising di Jajaran Polda Jawa Barat.
Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian dalam rangka menjaga kondusifitas di Jawa Barat.
Penggunaan knalpot brong bisa terancam pidana kurungan maupun denda tilang.
Sebagaimana tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara motor pakai knalpot brong dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sampai 7 Januari 2024, Polda Jabar telah mengamankan 54.481 knalpot motor tidak standar.
Sebelumnya diberitakan MOTOR Plus, razia knalpot brong dilakukan serentak di Jawa Barat mulai 10 sampai 20 Januari 2024.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR