MOTOR Plus-online.com - Razia knalpot brong gencar dilakukan polisi, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Knalpot Brong dilarang karena suara yang timbul sangat mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, suara bising knalpot berpotensi menimbulkan gesekan antar sesama pengendara.
Supaya tidak terjaring razia, wajib tahu berapa batas kebisingan knalpot motor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan yang sedang diproduksi.
Tertulis motor kapasitas kurang dari 80 cc maksimal bisingnya 77 dB.
Sementara motor 80 cc – 175 cc maksimal 80 dB.
Terakhir, untuk motor di atas 175 cc maksimal 83 dB.
Baca Juga: Enggak Main-main Kapolda Jateng Siap Perang Lawan Pemakai Knalpot Brong
Ini menggunakan metode pengujian standar global ECE (Economic Comission for Europe)-R-41-01.
Untuk mengukurnya, digunakan alat berama sound level meter atau decibel (dB) meter.
Pengukuran, jarak dan ketinggian alat pengukurnya adalah 1 meter dari ujung knalpot.
Usahakan untuk mengukurnya di tempat yang hening, tidak ada keramaian.
Selain itu, yang dinyalakan juga satu motor saja, jangan serentak semuanya.
Mengutip humas.polri.go.id, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan didampingi Kabag Ops Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jabar melaksanakan press rilis terkait kknalpot bising di Jajaran Polda Jawa Barat.
Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian dalam rangka menjaga kondusifitas di Jawa Barat.
Penggunaan knalpot brong bisa terancam pidana kurungan maupun denda tilang.
Sebagaimana tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara motor pakai knalpot brong dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sampai 7 Januari 2024, Polda Jabar telah mengamankan 54.481 knalpot motor tidak standar.
Sebelumnya diberitakan MOTOR Plus, razia knalpot brong dilakukan serentak di Jawa Barat mulai 10 sampai 20 Januari 2024.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR