"Ini diperoleh dari SPBU dan kemudian ditampung," sambungnya.
Sebelum ditangkap, polisi meminta dokumen maupun surat izin untuk penyimpanan dan pengangkutan BBM.
Namun, pelaku tidak dapat menunjukkannya.
Pengakuan pelaku, Pertalite tersebut rencananya akan dijual kembali.
Polisi masih mendalami penadah BBM bersubsidi dalam jumlah besar tersebut.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Loa Kulu.
Dia dijerat Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP ayat ke-1 KUHPidana.
Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pengetap di Kukar Timbun 700 Liter Pertalite, Kuras BBM Subsidi dengan Motor Tangki Modifikasi
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR