"Waktu itu kami lihat pelaku gerak-geriknya seperti mengambil senjata, lalu kita ambil tindakan tegas terukur," tambah dia.
"Jangan sampai terjadi korban di masyarakat," sambunnya.
Dari tangan HS, Polisi mengamankan satu unit motor Honda BeAT Street, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 9 mm, lima mata kunci, satu buah kunci leter L, satu buah kunci magnet, satu buah anak kunci, dan satu buah tas berwarna hitam.
Kepada HS, polisi mengenakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai senjata api dan Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, Putra sang pemilik motor mengaku bahagia dan berterima kasih kepada kepolisian Pademangan.
"Cukup senang, terutama saya berterima kasih banyak untuk Polsek Pademangan," kata Putra.
"Selebihnya saya harus antisipasi juga untuk menjaga motor," lanjutnya.
View this post on Instagram
Untuk sehari-hari, Putra menggunakan motor itu untuk operasional pekerjaannya.
"Setiap hari motor ini saya gunakan untuk bekerja, saya salah satu yang kerja di bagian operasional, jadi butuh motor," jelas Putra.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahagianya Korban Curanmor di Pademangan, Motornya yang Dicuri Telah Kembali"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR