Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan, mulai 1 sampai 12 Januari 2024 lalu, Polres Bantul telah menindak pengguna knalpot brong sebanyak 286 unit.
"Serta melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, club motor, pelajar, bengkel-bengkel dan toko yang menjual knalpot tidak standar," katanya.
Kata Jeffry pengguna knalpot brong termasuk pelanggaran. Selain tidak layak jalan, penggunaan knalpot itu dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UU LAJ.
"Dan dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polres Bantul Ingatkan Pengguna Kendaraan Berknalpot Brong Bisa Dipidana dan Dikenakan Denda.
KOMENTAR