Murah Sekali Denda Tilang Knalpot Brong Cuma Segini Pantesan Tidak Bikin Kapok

Aong - Senin, 15 Januari 2024 | 21:48 WIB
Yudi Sastro Wijaya
Contoh dapat surat tilang jika menggukan knalpot brong

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan, mulai 1 sampai 12 Januari 2024 lalu, Polres Bantul telah menindak pengguna knalpot brong sebanyak 286 unit.

"Serta melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, club motor, pelajar, bengkel-bengkel dan toko yang menjual knalpot tidak standar," katanya.

Kata Jeffry pengguna knalpot brong termasuk pelanggaran. Selain tidak layak jalan, penggunaan knalpot itu dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UU LAJ.

"Dan dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polres Bantul Ingatkan Pengguna Kendaraan Berknalpot Brong Bisa Dipidana dan Dikenakan Denda.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular