MOTOR Plus-online.com - Petugas di sejumlah daerah sudah menggelar razia pemakai knalpor brong supaya jera.
Murah sekali denda tilang knalpot brong cuma segini pantesan tidak bikin kapok para pemakainya di jalanan.
Adapun salah satu daerah yang menggelar razia knalpot brong yaitu di wilayah hukum Polres Bantul.
Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, mengatakan bahwa dalam rangka memelihara kamtibmas, terutama jelang Pemilu 2024, Polres Bantul melakukan penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Katanya penggunaan knalpot racing atau knalpot brong sangat mengganggu, suara bising bikin resah masyarakat.
"Kami tidak segan-segan melakukan penindakan bagi kendaraan yang memakai knalpot brong, karena sangat mengganggu pengguna jalan lain, serta meresahkan masyarakat yang ada di sekitarnya," ucapnya melalui keterangan resminya, Senin (15/1/2024).
Namun kepada pengguna jalan yang tertib, Kapolres menyampaikan terima kasih dan apresiasi.
"Terima kasih kami sampaikan kepada pengendara yang telah tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong," tambahnya.
Baca Juga: Lagi Ramai Razia Tilang Knalpot Brong, Ingat Berapa Batas Kebisingan Knalpot Motor
Baca Juga: Enggak Main-main Kapolda Jateng Siap Perang Lawan Pemakai Knalpot Brong
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan, mulai 1 sampai 12 Januari 2024 lalu, Polres Bantul telah menindak pengguna knalpot brong sebanyak 286 unit.
"Serta melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, club motor, pelajar, bengkel-bengkel dan toko yang menjual knalpot tidak standar," katanya.
Kata Jeffry pengguna knalpot brong termasuk pelanggaran. Selain tidak layak jalan, penggunaan knalpot itu dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UU LAJ.
"Dan dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polres Bantul Ingatkan Pengguna Kendaraan Berknalpot Brong Bisa Dipidana dan Dikenakan Denda.
KOMENTAR