Baca Juga: 6 Debt Collector di Kota Surakarta Tak Berkutik Diamankan Polisi, Sering Mangkal di Jalan Ini
Seperti barang bukti tidak akan diperjualbelikan, tidak akan mengubah bentuk barang bukti tersebut atau harus sesuai dengan aslinya saat disita.
"Pinjam pakai Barang Bukti (BB) yang terkait dengan peristiwa laka lantas dipinjam pakaikan, dengan tidak merubah bentuk dan lain-lain," kata Hotman Senin (16/1/2023).
Ditambakan Hotman, katanya jika sewaktu-waktu diperlukan untuk pembuktian harus siap untuk menghadirkan kembali barang bukti tersebut.
"Karena nanti pada saat tahap dua penyerahan tersangka dan bb ke Jaksa," tuturnya.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR