Diketahui pemilik motor, warga Semuluh Kidul, Ngeposari, Semanu, Gunungkidul.
"Bila ada pemilik atau yang merasa memiliki dapat menghubungi dan mengambilnya di Polsek Kasihan," kata dia.
Kini dicurigai kalau pemilik motor itu menitipkan motor tanpa izin, padahal sedang keluar kota.
Bagi siapapun yang hendak meninggalkan motor dalam jangka waktu yang panjang, memang ada baiknya dititipkan di tempat yang terpercaya.
Baik itu ke rumah saudara, teman, bahkan bisa menitipkan motor di kantor polisi.
Dengan menyertakan berkas seperti fotokopi KTP, KK, dan STNK dan memberitahukan berapa lama motor akan dititipkan.
Baca Juga: Pemotor Honda BeAT Terseret Truk Sejauh 6 Meter di Purbalingga, Luka Parah Berujung Meninggal Dunia
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR