Dikutip dari akun Instagram bapenda.jabar, berikut tiga jenis jalan yang ada di Indonesia.
1. Jalan Nasional (K1)
Jalan nasional dikelola oleh Kementerian PUPR lewat Ditjen Bina Marga yang meliputi 4 kelompok yakni jalan arteri primer, jalan kolektor primer (penghubung antar ibukota provinsi), jalan tol dan jalan strategis nasional.
Ciri-ciri jalan nasional yakni terdapat marka membujur warna kuning dan putih serta papan penunjuk jalan yang biasa dipasang.
2. Jalan Provinsi (K2 dan K3)
Jalan provinsi penanggung jawabnya dikelola oleh Gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk.
Jalan provinsi terdiri dari jalan kolektor yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota dalam satu provinsi tersebut (K2) dan jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten/ kota (K3).
Ciri-ciri jalan provinsi yakni marka membujur warna putih saja dan papan penunjuk jalan yang biasa dipasang
3. Jalan Kabupaten (K4)
Jalan kabupaten dikelola oleh Bupati/ pejabat yang ditunjuk.
Baca Juga: Berlaku Nasional Siap-siap Beli Bensin Pertalite Akan Segera Dibatasi
Biasanya terdiri dari jalan kolektor primer (yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi).
Jalan lokal primer (menghubungkan ibukota kabupaten dan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa dan antar desa).
Jalan sekunder (yang tidak termasuk jalan provinsi dan sekunder dalam kota) dan jalan strategis kabupaten.
Ciri-ciri jalan kabupaten yaknu marka membujur warna putih (seperti jalan provinsi) dengan ukuran yang lebih kecil dan jalan aspal/ beton tanpa marka.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR