Baru Tahu Ternyata Ada Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten, Apa Bedanya?

Ahmad Ridho - Selasa, 16 Januari 2024 | 16:52 WIB
Tribun Jabar
Jadi tahu sekarang ternyata jalan dibagi tiga yakni jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten. (foto ilustrasi)

MOTOR Plus-online.com - Selama ini pemotor sering melakukan touring atau perjalanan jarak jauh.

Baru tahu ternyata ada jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten, apa bedanya?

Selama ini melintang jalan dari mulai di kota besar sampai di pedesaan.

Ternyata jalan itu dibagi tiga yakni jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten.

Meskipun sama-sama memiliki garis lurus di tengah dan pinggir jalan, namun ada warna yang membedakan.

Warna garis jalan nasional dengan jalan provinsi dan kabupaten berbeda.

Selain garis jalan, ada juga pemasangan rambu lalu lintas yang menjadi pembeda diantara ketiga jalan tersebut.

Tambahan lainnya ada simbol angka yang menunjukkan jalan tersebut seperti jalan nasional (k1), jalan provinsi (k2 dan k3) dan jalan kabupaten (k4).

Baca Juga: Jarang yang Tahu Ada Jalan Dimana Motor Dilarang Lewat di Jakarta Tahun 2024 Ancamannya Penjara Atau Denda Setengah Juta

Baca Juga: Fakta IKD Pengganti Fotokopi KTP Dijelaskan Dukcapil, Salah Satu Syarat Perpanjang Pajak Kendaraan

Dikutip dari akun Instagram bapenda.jabar, berikut tiga jenis jalan yang ada di Indonesia.

1. Jalan Nasional (K1)

Jalan nasional dikelola oleh Kementerian PUPR lewat Ditjen Bina Marga yang meliputi 4 kelompok yakni jalan arteri primer, jalan kolektor primer (penghubung antar ibukota provinsi), jalan tol dan jalan strategis nasional.

Ciri-ciri jalan nasional yakni terdapat marka membujur warna kuning dan putih serta papan penunjuk jalan yang biasa dipasang.

2. Jalan Provinsi (K2 dan K3)

Jalan provinsi penanggung jawabnya dikelola oleh Gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk.

Jalan provinsi terdiri dari jalan kolektor yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota dalam satu provinsi tersebut (K2) dan jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten/ kota (K3).

Ciri-ciri jalan provinsi yakni marka membujur warna putih saja dan papan penunjuk jalan yang biasa dipasang

3. Jalan Kabupaten (K4)

Jalan kabupaten dikelola oleh Bupati/ pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga: Berlaku Nasional Siap-siap Beli Bensin Pertalite Akan Segera Dibatasi

Biasanya terdiri dari jalan kolektor primer (yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi).

Jalan lokal primer (menghubungkan ibukota kabupaten dan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa dan antar desa).

Jalan sekunder (yang tidak termasuk jalan provinsi dan sekunder dalam kota) dan jalan strategis kabupaten.

Ciri-ciri jalan kabupaten yaknu marka membujur warna putih (seperti jalan provinsi) dengan ukuran yang lebih kecil dan jalan aspal/ beton tanpa marka.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular