Januari 2024 Segini Biaya Balik Nama Motor, Pembeli Motor Bekas Boleh Simak

Yuka Samudera - Rabu, 17 Januari 2024 | 07:25 WIB
Kolase MOTOR Plus-online dan Tribunnews.com
(ILUSTRASI). Segini biaya balik nama motor di Januari 2024, beli motor bekas wajib tahu.

Mengutip bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

- Biaya administrasi: Rp 35.000

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Tambah Mahal Ternyata Pajak Progesif Terbaru Terjadi Kenaikan Segini Besarnya

- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000

Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.

Tetapi tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

Ada pula denda jika terdapat keterlambatan pajak

Sebagai informasi, jumlah biaya balik nama motor bakal bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.

Hal ini karena BBN-KB dihitung dari persentase harga kendaraan.

Makanya biaya balik nama motor juga berbeda-beda menyesuaikan dengan merek dan jenis motornya.

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular