"Iya tentu akan ada sanksi, sanksi tilang," tegasnya.
Latif menambahkan, suara dari knalpot brong memang sangat bising dan mengganggu masyarakat.
Lanjut Latif, Sesuai Undang-Undang (UU) jajarannya akan menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.
"Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum." ujarnya.
"Dan ini tentunya sesuai dengan UU yang ada, maka akan kita tertibkan. Nggak boleh untuk knalpot brong itu," tambahnya lagi.
Untuk bikers atau pengendara motor yang masih memakai knalpot brong, lebih baik ganti ke knalpot standar bro!
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Tindak Pengendara Pakai Knalpot Brong
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR