Salah satunya adalah permasalahan ekonomi, di mana korban mulai membatasi nafkah kepada Ossy.
Wirdhanto juga menyebut ada motif karena ekonomi, sebab jika korban diceraikan maka harta benda tidak bisa dibagi, karena ada kesepakatan.
Namun, jika Arif meninggal, maka harta tersebut bisa menjadi harta waris.
"Berdasarkan hasil keterangan, rupanya OC yang merupakan istri korban pun saat ini memiliki pil (pria idaman lain)," lanjut Wirdhanto.
Selain itu, kata Wirdhanto, status janda cerai dan janda mati juga jadi pertimbangan Ossy saat merencanakan pembunuhan.
Sebelumnya diberitakan, warga dikagetkan dengan adanya sesosok jasad di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang yang diduga korban pembegalan.
Kapolsek Klari Kompol Andrian Nugraha menyebut pembegalan yang menyebabkan korban tewas di tempat.
"Iya benar terjadi peristiwa pembegalan dan korban ditemukan oleh warga yang sedang melintas," kata Andrian melalui pesan singkat, Selasa (9/1/2023).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, telah memeriksa tujuh orang saksi termasuk keluarga korban.
"Kita sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah kita identifikasi melalui CCTV ada dua orang yang kita identifikasi," kata Abdul di Mapolres Karawang, Senin (15/1/2024).
Abdul mengatakan, tim gabungan yang memburu pelaku telah mengantongi sejumlah ciri - ciri pelaku.
Polisi juga telah meneriksa sekitar 26 CCTV di sejumlah tempat, mulai dari sekitar rumah korban hingga tiga kilometer menuju tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat setelah kejadian, terduga pelaku sempat melintasi pemancingan," kata Abdul.
Abdul menyebut korban menderita luka serius di bagian leher, dada, dan perut.
Kepala Kepolisian Resor Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, Ossy membayarkan sejumlah uang kepada seorang eksekutor berinisial RZ untuk membunuh suaminya.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka OC (Ossy, istri korban) setelah kejadian, pelaku eksekutor dibayar Rp 1,5 juta plus motor," kata Wirdhanto Hadicaksono saat memberikan keterangan pers di Markas Kepolisian Resor Karawang, Selasa (16/1/2024).
Pembunuhan Arif direncanakan Ossy bersama adiknya, Pandu (19). Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, Pandu menjadi orang yang meminta RZ untuk membunuh Arif.
"Ossy juga yang membayar kontrakan RZ," kata Wirdhanto.
Akibat perbuatannya, para pelaku pun disangkakan dengan dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kejamnya Ossy Claranita Sewa Pembunuh Bayaran Untuk Habisi Nyawa Suaminya, Ternyata Demi Harta Waris
KOMENTAR