Makanya, baliho tidak boleh dipasang sembarangan, apalagi main tancap di depan rumah orang.
Karena baliho jadi milik perseorangan atau badan swasta dan wajib dapat izin dari pemilik tempat tersebut.
Selain itu, baliho dilarang keras dan bisa dapat denda, jika dipasang di tempat berikut :
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.
Kampanye dilakukan 28 November 2023 - 10 Februari 2024, dan baliho wajib dibersihkan paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR