MOTOR Plus-online.com - Baliho kampanye punya risiko bikin pengendara motor jatuh.
Terjadi banyak kasus, di mana baliho kampanye membuat pemotor jatuh karena roboh.
Mengingat baliho kampanye, dipasang di jalan raya dan bentuknya rawan jatuh tertiup angin.
Pemasangan baliho juga banyak yang terlalu dekat jalan, sehingga bisa menyenggol motor.
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan aturan jelas soal pemasangan baliho kampanye.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Jadinya, pemasangan baliho dan alat peraga kampanye alias APK Pemilu, sudah ditetapkan soal lokasinya.
Lokasi pemasangannya, ditetapkan dari Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Pemasangannya harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.
Baca Juga: Lagi-Lagi Baliho Caleg Bikin Pengendara Motor Jatuh, Tabrak Mobil di Duren Sawit
Makanya, baliho tidak boleh dipasang sembarangan, apalagi main tancap di depan rumah orang.
Karena baliho jadi milik perseorangan atau badan swasta dan wajib dapat izin dari pemilik tempat tersebut.
Selain itu, baliho dilarang keras dan bisa dapat denda, jika dipasang di tempat berikut :
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.
Kampanye dilakukan 28 November 2023 - 10 Februari 2024, dan baliho wajib dibersihkan paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR