"Harapan kami masyarakat akan banyak berpartisipas menyumbangkan knalpot brongnya. Sejauh ini, masih belasan knalpot," harapnya.
Mengutip sumber tersebut, penggunaan dan perdagangan knalpot brong pada dasarnya tidak melanggar aturan, selama peruntukan dan penggunaannya pada porsi yang tepat.
Dalam kasus ini contoh yang tepat adalah penggunaan knalpot brong untuk kebutuhan perlombaan roadrace resmi dan kontes.
Sementara itu, langkah lain sebagai bentuk represif Kepolisian pihak jajaran polrestabes semarang terus menggelar razia dititik rawan balap liar.
Antara lain Jl. MT Haroyono, Alteri Soekarno-Hatta, Semarang Indah Madukoron dan Jl. Dokter Cipto.
"Dan Langkah-langkah preventif kami lakukan juga terus lancarkan secara massif dengan sosialisasikan Zero Knalpot Brong ke sekolah, Komunitas otomotif, Penjual, Bengkel dan yang terakhir Polisi RW melakukan pendekan Ke RW wilayah binaanya," tutupnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR