"Nanti saya sampaikan di mana saja titiknya," Roub menjelaskan.
Dalam penertiban ini, petugas mengutamakan menindak bendera partai politik (parpol) yang membahayakan warga.
"Terutama kami prioritaskan penertiban bendera parpol yang membahayakan pengguna jalan," kata Roub.
Selain bendera, Bawaslu Jakarta Barat juga akan menertibkan baliho dan spanduk yang pemasangannya tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Ya ada juga baliho dan spanduk yang semrawut. Misalnya ditancapkan di pohon. Itu tidak sesuai PKPU," pungkasnya.
Selain itu, baliho dilarang keras dan bisa dapat denda, jika dipasang di tempat berikut :
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.
Baca Juga: Baliho Kampanye Pemilu 2024 Bikin Pemotor Jatuh, Pemerintah Padahal Kasih Aturannya
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR