Baca Juga: 5 Hari Lagi Berakhir Pemutihan Pajak Motor 2023 di Jakarta, Denda Nol Rupiah Gratis Balik Nama
Yudia mengungkapkan, langkah penghapusan BBNKB II turut masuk dalam rekomendasi hasil rapat koordinasi pembina Samsat tingkat nasional pada 11 Januari 2024.
"Salah satunya adalah mendorong pelaksanaan relaksasi kebijakan oleh pemerintah daerah dengan berbagai terobosan program dalam upaya peningkatan tingkat kepatuhan masyarakat," kata dia.
Daerah mana saja yang sudah menghapus BBNKB II?
Provinsi yang sudah hapus BBNKB II Catatan Kemendagri hingga Januari 2024, 89 persen dari total 38 provinsi telah menerapkan penghapusan BBNKB II.
Sisanya, 11 persen terpantau masih belum menghapus tarif bea balik nama untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
"Berdasarkan monev (monitoring dan evaluasi) pada 38 pemerintah provinsi seluruh Indonesia, terdapat 34 daerah yang sudah melakukan penghapusan BBNKB II," papar Yudia.
Berikut daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II:
Sumatera Utara Sumatera Barat, Riau Kepulauan Riau, Jambi Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka, Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat.
KOMENTAR