MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bagi yang akan mengurus surat-surat motor dan mobil.
Bea balik nama kendaraan dihapus diumumkan 34 provinsi simak apakah tempat anda termasuk agar tahu.
Sejumlah provinsi di Indonesia sudah mengumumkan menghapus biaya balik nama kendaraan kedua (BBNKB II).
Karena disebut untuk kendaraan kedua artinya berlaku untuk kendaraan bekas atau seken.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tak lagi menetapkan BBNKB II.
Ketentuan tersebut berlaku tiga tahun terhitung 5 Januari 2022 saat UU ditetapkan atau pada 5 Januari 2025 mendatang.
"Namun, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut," ujar Yudia, kepada Kompas.com, Rabu (17/1/2024).
Penghapusan BBNKB II menurut Yudia, bertujuan memperbarui dan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan aktif beserta pajaknya, serta menghindari penyalahgunaan kendaraan dari pelanggaran hukum.
Dengan demikian, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB diharapkan dapat meningkat.
Baca Juga: Januari 2024 Segini Biaya Balik Nama Motor, Pembeli Motor Bekas Boleh Simak
Baca Juga: 5 Hari Lagi Berakhir Pemutihan Pajak Motor 2023 di Jakarta, Denda Nol Rupiah Gratis Balik Nama
Yudia mengungkapkan, langkah penghapusan BBNKB II turut masuk dalam rekomendasi hasil rapat koordinasi pembina Samsat tingkat nasional pada 11 Januari 2024.
"Salah satunya adalah mendorong pelaksanaan relaksasi kebijakan oleh pemerintah daerah dengan berbagai terobosan program dalam upaya peningkatan tingkat kepatuhan masyarakat," kata dia.
Daerah mana saja yang sudah menghapus BBNKB II?
Provinsi yang sudah hapus BBNKB II Catatan Kemendagri hingga Januari 2024, 89 persen dari total 38 provinsi telah menerapkan penghapusan BBNKB II.
Sisanya, 11 persen terpantau masih belum menghapus tarif bea balik nama untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
"Berdasarkan monev (monitoring dan evaluasi) pada 38 pemerintah provinsi seluruh Indonesia, terdapat 34 daerah yang sudah melakukan penghapusan BBNKB II," papar Yudia.
Berikut daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II:
Sumatera Utara Sumatera Barat, Riau Kepulauan Riau, Jambi Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka, Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat.
KOMENTAR