Awas Modifikasi Motor Pakai Knalpot Brong Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Ini Aturannya

Galih Setiadi - Jumat, 19 Januari 2024 | 22:19 WIB
2banh.vn
Foto ilustrasi. Modifikasi motor dengan knalpot brong, bisa kena denda Rp 10 juta.

Lalu, untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 175 cc maksimal tingkat kebisingannya 83 dB.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, denda pelanggarnya mulai Rp 250 ribu sampai jutaan rupiah.

Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2003 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Knalpot brong yang tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising hingga mengganggu kententraman umum, bisa dikenakan pasal 265 atas dugaan membuat hingar bingar alias berisik melebihi batas.

Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan berupa denda kategori II dengan nominal maksimal Rp 10 juta.

Gimana bro, masih yakin pakai knalpot brong?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular