MOTOR Plus-Online.com - Jangan coba-coba modifikasi motor pakai knalpot brong kalau ogah kena denda Rp 10 juta nih bro.
Bahas modifikasi motor, knalpot brong lagi ramai-ramainya dibahas di media sosial.
Soalnya, polisi sedang gencar razia terhadap pemakaian knalpot brong pada motor.
Setidaknya, 430 ribu knalpot terjaring razia yang dilakukan pihak kepolisian.
Bukan cuma sekadar menyita knalpot bising, polisi juga mengajak untuk memakai knalpot standar.
Seperti yang terdapat pada postingan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
"Polisi Menyita 430 Ribu Lebih Knalpot Yang Tidak Sesuai Spek…Ayo Pakai Knalpot Standar Lebih Keren," kata Irjen Pol Aan Suhanan lewat akun Instagramnya @aa.suhanan67.
View this post on Instagram
Padahal, aturan tentang batas suara knalpot sudah ada di pasal 48 ayat 3 huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019, mengani ambang batas kebisingan kendaraan.
Baca Juga: Pakar Kasih Paham Knalpot Racing dan Knalpot Brong Itu Berbeda, Tak Bisa Asal Tilang
Dari aturan itu, tingkat kebisingan pada motor dengan kubikasi 80 sampai 175 cc adalah 80 desibel (dB).
Lalu, untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 175 cc maksimal tingkat kebisingannya 83 dB.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, denda pelanggarnya mulai Rp 250 ribu sampai jutaan rupiah.
Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2003 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Knalpot brong yang tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising hingga mengganggu kententraman umum, bisa dikenakan pasal 265 atas dugaan membuat hingar bingar alias berisik melebihi batas.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan berupa denda kategori II dengan nominal maksimal Rp 10 juta.
Gimana bro, masih yakin pakai knalpot brong?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR