"Kami menerima dengan lapang dada kalau dari pihak kepolisian sedang mengadakan razia knalpot brong," lanjutnya.
"Tapi kami juga minta yang fair, yang adil, dengan polisi membawa desibel (dB) meter untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot motor kita," tambah dia.
"Saya tahu dalam peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019, untuk motor dengan kubikasi 80-175 cc maksimal kebisingannya 80 dB," sambungnya.
"Sementara untuk motor di atas 175 cc adalah 83 dB," lanjut pembuat knalpot asal Purbalingga, Jawa Tengah itu.
"Menggunakan dB meter juga ada caranya, yaitu diukur 1 meter dari ujung knalpot, bukan di depan moncongnya persis," tambahnya.
"Dan jangan digeber, apalagi sampai limit, biarkan dalam posisi idle," sambungnya.
"Kalau digeber sampai limit, knalpot bawaan pabrik juga bisa melebihi 80 dB," jelasnya.
Abenk berharap, polisi dapat menindak knalpot tidak standar menggunakan alat pengukur dB meter.
Sehingga bisa tersaring mana yang aftermarket dan mana yang brong.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR