Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia Minta Polisi Jangan Samakan Knalpot Aftermarket dengan Brong

Ardhana Adwitiya - Sabtu, 20 Januari 2024 | 06:56 WIB
Instagram/tmcpoldametro
Polisi tindak motor knalpot aftermarket atau biasa disebut knalpot brong di Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).

MOTOR Plus-online.com - Edi Nurmanto selaku Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) meminta polisi tidak memukul rata semua knalpot aftermarket adalah brong.

Belakangan ini polisi gencar memburu knalpot motor yang mengeluarkan suara bising.

Polisi sering menyebutnya sebagai knalpot brong.

Menurut Edi Nurmanto alias Abenk, tidak semua knalpot aftermarket itu adalah brong.

Namun fakta di lapangan, hampir semua knalpot motor yang tidak standar ditahan polisi.

"Tidak boleh pukul rata, kita tidak boleh melihat hanya dari bentuk fisik," ucap Abenk saat dihubungi MOTOR Plus-online, Selasa (16/1/2024).

Istimewa
Edi Nurmanto (kiri) dari Abenk Muffler berdiskusi dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kanan).

"Makanya publik ngertinya ada home industri tukang bikin knalpot dibilangnya itu knalpot brong, padahal tidak semuanya," sambungnya.

Meski begitu, Abenk menerima adanya razia knalpot dengan catatan harus dilengkapi alat pengukur kebisingan.

Baca Juga: Jangan Sebut Knalpot Brong, Ketua Asosiasi Jelaskan 3 Jenis Knalpot Motor 

"Kami menerima dengan lapang dada kalau dari pihak kepolisian sedang mengadakan razia knalpot brong," lanjutnya.

"Tapi kami juga minta yang fair, yang adil, dengan polisi membawa desibel (dB) meter untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot motor kita," tambah dia.

"Saya tahu dalam peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019, untuk motor dengan kubikasi 80-175 cc maksimal kebisingannya 80 dB," sambungnya.

"Sementara untuk motor di atas 175 cc adalah 83 dB," lanjut pembuat knalpot asal Purbalingga, Jawa Tengah itu.

"Menggunakan dB meter juga ada caranya, yaitu diukur 1 meter dari ujung knalpot, bukan di depan moncongnya persis," tambahnya.

NTMCPolri.info
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyaksikan langsung demo alat pengukur kebisingan knalpot racing.

"Dan jangan digeber, apalagi sampai limit, biarkan dalam posisi idle," sambungnya.

"Kalau digeber sampai limit, knalpot bawaan pabrik juga bisa melebihi 80 dB," jelasnya.

Abenk berharap, polisi dapat menindak knalpot tidak standar menggunakan alat pengukur dB meter.

Sehingga bisa tersaring mana yang aftermarket dan mana yang brong.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular