MOTOR Plus-online.com - Edi Nurmanto selaku Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) meminta polisi tidak memukul rata semua knalpot aftermarket adalah brong.
Belakangan ini polisi gencar memburu knalpot motor yang mengeluarkan suara bising.
Polisi sering menyebutnya sebagai knalpot brong.
Menurut Edi Nurmanto alias Abenk, tidak semua knalpot aftermarket itu adalah brong.
Namun fakta di lapangan, hampir semua knalpot motor yang tidak standar ditahan polisi.
"Tidak boleh pukul rata, kita tidak boleh melihat hanya dari bentuk fisik," ucap Abenk saat dihubungi MOTOR Plus-online, Selasa (16/1/2024).
"Makanya publik ngertinya ada home industri tukang bikin knalpot dibilangnya itu knalpot brong, padahal tidak semuanya," sambungnya.
Meski begitu, Abenk menerima adanya razia knalpot dengan catatan harus dilengkapi alat pengukur kebisingan.
Baca Juga: Jangan Sebut Knalpot Brong, Ketua Asosiasi Jelaskan 3 Jenis Knalpot Motor
"Kami menerima dengan lapang dada kalau dari pihak kepolisian sedang mengadakan razia knalpot brong," lanjutnya.
"Tapi kami juga minta yang fair, yang adil, dengan polisi membawa desibel (dB) meter untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot motor kita," tambah dia.
"Saya tahu dalam peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019, untuk motor dengan kubikasi 80-175 cc maksimal kebisingannya 80 dB," sambungnya.
"Sementara untuk motor di atas 175 cc adalah 83 dB," lanjut pembuat knalpot asal Purbalingga, Jawa Tengah itu.
"Menggunakan dB meter juga ada caranya, yaitu diukur 1 meter dari ujung knalpot, bukan di depan moncongnya persis," tambahnya.
"Dan jangan digeber, apalagi sampai limit, biarkan dalam posisi idle," sambungnya.
"Kalau digeber sampai limit, knalpot bawaan pabrik juga bisa melebihi 80 dB," jelasnya.
Abenk berharap, polisi dapat menindak knalpot tidak standar menggunakan alat pengukur dB meter.
Sehingga bisa tersaring mana yang aftermarket dan mana yang brong.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR