Gak Semua Knalpot Modifikasi Motor Itu Racing, Produsen Jelaskan Bedanya

Reyhan Firdaus - Sabtu, 20 Januari 2024 | 08:35 WIB
Fariz / Otomotif
WRX punya pilihan knalpot racing ataupun harian dengan tipe silent

MOTOR Plus-online.com - Knalpot racing lagi jadi perdebatan para bikers di Indonesia.

Soalnya lagi marak terjadi razia knalpot racing, apalagi menjelang Kampanye Pemilu 2024.

Saat Kampanye Pemilu 2024, banyak konvoi dengan knalpot brong yang suaranya berisik.

Akibatnya knalpot racing kena juga, karena dianggap sama-sama berisik dan tidak standar.

Padahal, produsen knalpot motor jelaskan perbedaan knalpot racing dengan aftermarket.

"Tidak boleh pukul rata, kita tidak boleh melihat hanya dari bentuk fisik," buka Edi Nurmanto, Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI).

Pria yang akrab disapa Abenk ini, tidak hanya memproduksi knalpot namun juga aktif memperjuangkan status hukum knalpot aftermarket.

"Publik ngertinya ada home industri tukang bikin knalpot dibilangnya itu knalpot brong, padahal tidak semuanya," tukas Abenk.

Abenk jelaskan, knalpot motor itu menurut dia ada 3 tipe yang dijual di pasaran.

"Satu knalpot racing hanya buat balap di sirkuit, lalu knalpot aftermarket dan ketiga knalpot standar bawaan motor alias pabrik," tegas Abenk.

Baca Juga: Pakar Kasih Paham Knalpot Racing dan Knalpot Brong Itu Berbeda, Tak Bisa Asal Tilang

Nah, banyak pabrikan di Indonesia mulai produksi knalpot aftermarket buat harian.

Sedangkan knalpot racing hanya dijual buat kebutuhan tim balap, seperti dilakukan WRX Racing.

Produsen knalpot asal Cikupa, Tangerang ini jual model GP dan Silent Racing, yang suaranya lebih rendah.

"WRX Silent Racing misalnya, didesain pakai sekat di dalam silencer, jadi lebih ke suara senyap,” rinci Indrawan, Owner merek WRX Racing.

Buat model racing, modelnya setengah pipa dan tanpa saringan, makanya khusus buat sirkuit saja.

WRX Racing
Knalpot WRX Silent Racing lulus uji emisi

Tidak hanya suaranya adem, knalpot aftermarket seperti WRX Racing juga berani test emisi.

Makanya, Abenk dan angggota AKSI lainnya berharap polisi lakukan razia dengan dB meter.

"Dalam peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019, untuk motor dengan kubikasi 80-175 cc maksimal kebisingannya 80 dB," kata Abenk.

Penggunaan dB meter juga harus benar untuk mengukur tingkat kebisingan motor.

"Diukur 1 meter dari ujung knalpot, bukan di depan moncongnya persis," tegas Abenk.

Baca Juga: Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia Minta Polisi Jangan Samakan Knalpot Aftermarket dengan Brong

Sedangkan di lapangan, sering ditemukan pengetesan dB meter yang tidak sesuai.

"(Mesin) jangan digeber, apalagi sampai limit, biarkan dalam posisi idle," sambungnya.

Baru ketahuan angka dB meter yang benar, sesuai dengan peraturan pemerintah.

"Kalau digeber sampai limiter, knalpot bawaan pabrik juga bisa melebihi 80 dB," ujar Abenk.

Harapannya, publik dan regulator bisa membedakan, mana knalpot aftermarket buat harian serta racing buat balap.

Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular