MOTOR Plus-online.com - Polisi semakin gencar menertibkan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan.
Pembuat dan penjual knalpot brong bisa miskin ancaman denda Rp 50 juta menanti.
Pemakai knalpot brong lagi ketar-ketir karena polisi akan melakukan penertiban.
Tidak main-main polisi juga mengincar pembuat dan penjual knalpot brong, akan dijerat denda besar Rp 50 juta.
Penjual dan pembuat knalpot brong di Karawang, Jawa Barat yang tidak sesuai standar bisa dikenakan denda.
Kebijakan ini, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, yang telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dalam Pasal 19 huruf (j) dan huruf (k) aturan itu dijelaskan setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, menggunakan knalpot racing atau brong jika tidak sesuai standar nasional Indonesia tanpa izin.
Bagi pelanggar aturan tersebut bisa dikenakan hukum pidana selama tiga bulan dan denda Rp 50 juta.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, acuan standar kebisingan knalpot yang ditoleransi yakni maksimal 80 desibel untuk kendaraan bermotor dan kurang dari 150 CC. dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: Siap-siap Motor Pakai Knalpot Brong Pas Kampanye Ada Tindakan Tegas dari Polda Jawa Tengah
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR