Baca Juga: Knalpot Standar Racing Bukan Knalpot Brong, Tidak Bisa Asal Tilang
Jika lebih dari itu, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan Perda maupun Undang-Undang Lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, disebutkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Selain itu, juga ada standar tingkat kebisingan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Motor berkubikasi 80- 175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Sementara untuk mengukurnya, Polisi harus menggunakan alat berupa decibel meter dan dilakukan pada jarak dan ketinggian alat 1 meter dari ujung knalpot.
Saat mengukur pun, mesin dalam kondisi idle atau langsam yang artinya tidak dibuka gas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjual dan Pembuat Knalpot Brong di Karawang Bisa Kena Denda Rp 50 Juta"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR