Baca Juga: Dilema Knalpot Aftermarket, Kena Razia Dianggap Brong Padahal Suara Adem Buat Harian
Banyak produsen knalpot di Indonesia, sudah mengetes produk mereka dan suaranya di bawah 80 dB.
Meski demikian, tetap saja ditindak karena polisi bisa pakai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat (3) juncto pasal 285 ayat (1).
Dimana motor yang sudah ganti knalpot, dianggap tidak memenuhi aturan teknis terkait laik jalan kendaraan.
Menariknya, di Jepang ada regulasi serupa namun penjualan knalpot aftermarket tetap lancar.
Bahkan merek seperti Yoshimura, Over Racing sampai Nassert Beet bisa diekspor ke Eropa dan Amerika.
Bisa bebas dijual, karena di Jepang ada aturan yang disepakati oleh JMCA dan Kementrian Transportasi di Jepang.
JMCA atau Japan Motorcycle Accessories Association, sesuai namanya adalah asosiasi produsen aksesoris motor di Jepang.
Mereka membuat regulasi dan pengetesan aksesoris seperti knalpot, agar bisa dijual bebas tanpa takut kena razia polisi.
Source | : | Jmca.gr.jp |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR