Kenapa Motor di Jepang Bebas Ganti Knalpot Racing, Padahal Aturannya Lebih Ketat dari Indonesia

Reyhan Firdaus - Minggu, 21 Januari 2024 | 09:45 WIB
jmca.gr.jp
Ilustrasi penjualan knalpot racing dan aftermarket buat motor di Jepang

Baca Juga: Dilema Knalpot Aftermarket, Kena Razia Dianggap Brong Padahal Suara Adem Buat Harian

Banyak produsen knalpot di Indonesia, sudah mengetes produk mereka dan suaranya di bawah 80 dB.

Meski demikian, tetap saja ditindak karena polisi bisa pakai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat (3) juncto pasal 285 ayat (1).

Dimana motor yang sudah ganti knalpot, dianggap tidak memenuhi aturan teknis terkait laik jalan kendaraan.

Menariknya, di Jepang ada regulasi serupa namun penjualan knalpot aftermarket tetap lancar.

Bahkan merek seperti Yoshimura, Over Racing sampai Nassert Beet bisa diekspor ke Eropa dan Amerika.

jmca.gr.jp
Tes suara knalpot racing di Jepang dilakukan oleh JMCA

Bisa bebas dijual, karena di Jepang ada aturan yang disepakati oleh JMCA dan Kementrian Transportasi di Jepang.

JMCA atau Japan Motorcycle Accessories Association, sesuai namanya adalah asosiasi produsen aksesoris motor di Jepang.

Mereka membuat regulasi dan pengetesan aksesoris seperti knalpot, agar bisa dijual bebas tanpa takut kena razia polisi.

Source : Jmca.gr.jp
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular